BNN Musnahkan 20,22 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Bogor dan Batam

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,22 kilogram yang berasal dari dua kasus, yakni pengungkapan di Bogor, Jawa Barat, dan di Batam, Kepulauan Riau.
“Hari ini dimusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 20.221,35 gram yang berasal dari dua kasus,” ungkap Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (19/11).
Ia merinci bahwa kasus pertama melibatkan barang bukti sabu-sabu seberat 19.987 gram.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi BNN dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan ilmiah oleh petugas BNN terkait adanya pengiriman sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, ke Bogor, Jawa Barat.
Pada 17 Oktober, tim gabungan BNN bersama Bea Cukai dan BNN Sumatera Utara menyergap sebuah mobil merah di area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Petugas menangkap tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang berada di lokasi kejadian, beserta seluruh barang bukti.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa peredaran narkotika ini dikendalikan oleh jaringan Aceh–Sumatera Utara–Jawa dengan nama MI dan inisial I sebagai pengendali.
BNN kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Kemenimipas hingga mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh pasangan suami istri bernama Suriana dan Juliadi, yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
“BNN berkomitmen untuk menuntaskan jaringan tersebut dengan menelusuri aset dan pelaku yang terlibat,” ungkap Tantan.
Lebih lanjut, Tantan menjelaskan pada kasus kedua, BNN berhasil BNN menyita sabu-sabu seberat 260,35 gram.
Barang bukti ini disita oleh tim gabungan BNN RI, BNN Kepulauan Riau, dan Ditjen Bea Cukai dari jaringan Kepri-NTB di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Kamis (24/10).
Barang bukti tersebut berupa tiga bungkusan berbentuk kapsul yang disembunyikan tersangka HS di dalam perutnya.
Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan informasi dari HS, petugas menangkap AS di Bima, NTB, sebagai penerima barang, serta menangkap AM yang memerintahkan AS dan S yang memerintahkan HS.
“Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh ini telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024,” pungkasnya. (Yk/dbs)






